Secara umum, Pendidikan Moral Pancasila berisi materi pembelajaran tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta sedikit tentang sejarah bangsa Indonesia. [2] Pada awal Reformasi Indonesia, Pendidikan Moral Pancasila diganti menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan kemudian menjadi Pendidikan
Pada masa Orde Baru, Pelaksanaan Pancasila tidak sebaik yang diharapkan. Di Orde Baru masih saja terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Pancasila. Diantaranya adalah: Presiden Soeharto menjabat selama 32 tahun. Terjadi penafsiran sepihak terhadap Pancasila oleh rezim Orde Baru melalui program P4.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Berikut 36 butir P-4 atau Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila: Sejak tahun 2003, 36 butir pengamalan Pancasila telah diganti menjadi 45 butir. Berikut Isi dari TAP MPR no. 1/MPR/2003: 1. Pengamalan Sila Ke-1 : Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa.
sikap-sikap peserta didik ke arah yang diinginkan oleh nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.Melalui PKn di persekolahan peserta didik dilatihkan melalui pembiasaan-pembiasaan tentang perilaku dan keterampilan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Sesuai pendapat Dardji Darmodiharjo, bahwaPKn sebagai suatu
Penelitian ini akan mendeskripsikan dan menganalisis tentang model pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dilaksanakan pada perguruan tinggi Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Penelitian ini akan memfokuskan tentang metode pendekatan dalam proses pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dikembangkan oleh para dosen
Pengertian kewarganegaraan secara umum adalah sesuatu hal yang berhubungan dengan warga negara dengan negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Sedangkan pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran
.