Setelah mempelajari 2 materi di BAB VIII , selanjutnya silahkan kalian kerjakan penilaian akhir harian berikut ini ! 1. Berdasarkan mutasi genetiknya, mutasi gen merupakan proses perubahan yang terjadi pada tempat-tempat berikut, kecuali…A. LokusnyaB. Susunan molekul DNAC. Rantai sense dan anti sensenyaD. Basa purin dan pirimidinnyaE. Basa nukleotida DNA2. Pernyataan berikut yang tidak benar mengenai mutasi adalah....A. Mutasi hanya terjadi pada kromosom kelaminB. Mutasi terjadi pada tingkat gen dan kromosomC. Mutasi dapat memberikan dampak merugikan dan menguntungkanD. Beberapa kelainan akibat mutasi tidak diwariskan pada keturunannyaE. Selalu terjadi perubahan materi genetikDNA pada individu yang mengalami Perhatikan beberapa kodon UGC2 UGA3 UAG4 UAA5 AUGPerubahan genetik pada gen dapat mengakibatkan translasi protein terhenti jika terbentuk triplet nomor....A. 1, 2, dan 3B. 1, 2, dan 3C. 1, 3, dan 5D. 2, 3, dan 4E. 2, 4, dan 5 4. Transisi sebagai mutasi pergantian basa terjadi apabila....A. Basa guanin berpasangan dengan sitosinB. Basa guanin berpasangan dengan guanin yang lainC. Basa adenin berpasangan dengan guanineD. Basa kimia berpasangan dengan guanineE. Basa urasil berpasangan dengan timin5. Perhatikan diagram berikut ini!Mutasi yang terjadi pada potongan DNA tersebut adalah....A. TransisiB. InsersiC. InversiD. TransversiE. Translokasi6. Perhatikan diagram berikut ini!Mutasi yang terjadi pada sepotong DNA tersebut adalah...A. TransisiB. InsersiC. InversiD. TransversiE. Translokasi7. Kandungan dalam suatu produk makanan kaleng terdiri atas daging sapi, terigu, protein, garam, gula, bumbu, MSG, tokoferon, glisikol, dan natrium nitrit. Dari zat-zat tersebut yang berpotensi sebagai mutagen adalah ….A. MSG, gula, dan garamB. garam, gula dan bumbuC. protein, garam, dan teriguD. MSG, tokoferol, dan bumbuE. MSG, glisikol, dan Natrium nitrit8. Semangka tanpa biji3n dapat terbentuk karena pengaruhâ…A. senyawa kolkisin yang menyebabkan hasil penggandaan tidak memisahB. senyawa kolkisin yang menyebabkan kromosom tidak melakukan penggandaanC. sinar X yang memengaruhi pembentukan mikrosporaD. sinar X yang memengaruhi pembentukan ovumE. sinar X yang menghambat pembelahan mitosis9. Para pekerja yang bekerja di dalam ruang rontgen, pada beberapa bagian tubuhnya harus ditutup dengan pengaman. Hal ini dilakukan karena sinar rontgen dapat…A. menimbulkan efek bersifat letalB. merusak jaringan tubuhC. menyebabkan terjadinya gagal berpisahD. menyebabkan mutasi gen sel-sel kelaminE. mengakibatkan tidak berfungsinya salah satu organ tubuh10. Mutasi sel somatik merupakan mutasi ....A. sebagai akibat gagal berpisahB. terjadi dalam sel gametC. dapat diwariskan kepada generasi berikutnyaD. hanya diwariskan pada anak sel yang dihasilkan oleh mitosisE. sebagai akibat pindah silang
offthe-job. Stressor kerja yang sedang cenderung memberikan dampak ketenangan dalam bekerja, persepsi tajam, sehingga kinerja karyawan meningkat. Sedangkan stressor kerja yang rendah berakibat timbulnya kebosanan, motivasi menurun, prestasi rendah, sikap acuh, sehingga kinerja karyawan rendah. Menurut Robins (2006)
Dokter radiologi adalah dokter spesialis yang memiliki keahlian dalam melakukan pemeriksaan radiologi. Dokter yang juga disebut radiologis ini berperan dalam mendeteksi, membantu diagnosis, dan mengobati penyakit menggunakan prosedur pencitraan, seperti foto Rontgen, USG, CT scan, hingga MRI. Untuk mendapatkan gelar dokter spesialis radiologi seorang dokter umum harus menempuh program pendidikan spesialis radiologi selama 8 semester. Radiologi sendiri merupakan ilmu kedokteran yang menggunakan radiasi guna mendeteksi dan mengobati suatu penyakit. Bidang Kerja Dokter Spesialis Radiologi Dokter radiologi berperan penting dalam melakukan pemeriksaan dan diagnosis berbagai kelainan dari seluruh bidang spesialisasi kedokteran, mulai dari bedah, ortopedi, penyakit dalam, anak atau pediatri, pulmonologi paru, kardiologi jantung dan pembuluh darah, neurologi saraf, THT telinga, hidung, dan tenggorokan, mata, forensik, serta kebidanan dan kandungan. Pemeriksaan radiologi dilakukan dengan alat yang berbeda-beda, tergantung indikasi dan permintaan dari dokter yang memberi rujukan. Ilmu kedokteran radiologi sendiri terbagi menjadi beberapa bidang utama, yaitu Radiologi umum radiologi diagnostik Bidang radiologi ini memiliki fokus pada pemeriksaan dan diagnosis terhadap penyebab dan gejala yang dialami pasien. Radiologi umum juga berperan dalam mengevaluasi kondisi dan hasil perawatan pasien. Ada beberapa jenis pemeriksaan radiologi diagnostik yang paling umum dilakukan, di antaranya Foto Rontgen USG ultrasonografi Fluoroskopi Mammografi Angiografi CT scan computed tomography scan MRI magnetic resonance imaging PET scan positron emission tomography scan Pencitraan nuklir Pada kondisi tertentu, dokter spesialis radiologi akan menggunakan zat khusus yang disebut zat kontras untuk mempertajam dan meningkatkan kualitas gambar yang dihasilkan, sehingga diagnosis penyakit dapat dilakukan dengan lebih baik. Secara keilmuan, bidang radiologi umum terbagi dalam beberapa subspesialis yang meliputi Radiologi kepala dan leher Radiologi dada toraks Radiologi anak Radiologi saluran kemih dan organ genital Radiologi payudara Radiologi intervensional dan jantung pembuluh darah kardiovaskular Radiologi tulang dan otot muskuloskeletal Radiologi saluran cerna Neuroradiologi atau radiologi sistem saraf dan otak Kedokteran nuklir Radiologi intervensi Dalam kedokteran radiologi intervensi, dokter spesialis radiologi menggunakan pencitraan, seperti CT scan, USG, MRI, dan fluoroskopi, untuk memandu prosedur medis tertentu. Metode pencitraan ini bertujuan untuk membantu dokter saat memasang kateter atau memasukkan instrumen bedah melalui sayatan kecil ke dalam tubuh pasien. Pemeriksaan radiologi intervensi sering terlibat dalam penanganan kanker atau tumor, penyumbatan di pembuluh darah arteri dan vena, fibroid rahim, nyeri punggung, penyakit hati dan ginjal, kelainan paru-paru, gangguan sistem saluran kemih dan saluran cerna, hingga masalah pada otak seperti stroke. Prosedur radiologi intervensi meliputi angiografi dan pemasangan ring pada pembuluh darah, embolisasi untuk mengontrol pendarahan, ablasi tumor, biopsi jarum halus pada organ tertentu, biopsi payudara, penempatan selang makan NGT atau pipa nasogastrik, hingga pemasangan kateter akses vena. Radiologi onkologi Dokter radiologi dalam bidang ini bertugas meresepkan dan mengawasi setiap rencana perawatan pasien kanker menggunakan terapi radiasi radioterapi. Dokter radiologi onkologi juga akan memantau kemajuan kondisi pasien dan menyesuaikan pengobatan pasien. Tugas Dokter Spesialis Radiologi Tugas pokok seorang dokter spesialis radiologi meliputi Menentukan metode tes pencitraan yang paling efektif dan aman bagi pasien Melaksanakan pemeriksaan radiologi bersama radiografer atau teknisi radiologi Menganalisis, mengevaluasi, dan membacakan hasil pemeriksaan radiologi pasien Menentukan jenis kelainan dan tingkat keparahan kondisi yang diderita pasien Menyarankan pemeriksaan lanjutan atau pengobatan untuk pasien, jika diperlukan Kewenangan Klinis Dokter Spesialis Radiologi Ada beragam kewenangan klinis seorang dokter spesialis radiologi menurut bidangnya, yaitu 1. Bidang radiologi dada toraks Prosedur pemeriksaan radiologi yang dilakukan meliputi radiografi konvensional atau foto Rontgen dada, CT scan rongga dada, dan USG pleura. 2. Bidang muskuloskeletal Jenis pemeriksaan radiologi yang dapat dilakukan meliputi foto Rontgen tulang dan otot, CT scan tulang, MRI tulang, pemindaian tulang bone scan, serta USG Doppler sendi dan jaringan lunak. 3. Bidang saluran kemih dan organ genital Metode pemeriksaan radiologi yang dapat dilakukan meliputi urografi intravena, uretrosistografi, micturating cysto urethrography MCU, uretrografi, USG Doppler saluran kemih, USG testis, genitografi, CT/MR urografi, dan MRI organ kelamin dalam. 4. Bidang saluran cerna Prosedur pemeriksaan radiologi yang dilakukan meliputi foto Rontgen perut abdomen, barium meal, barium enema, lopografi, fistulografi, CT kolonoskopi, ERCP, dan CT/MRI saluran cerna. 5. Bidang neuroradiologi saraf dan otak Jenis pemeriksaan radiologi yang dilakukan adalah CT scan dan MRI otak serta saraf tulang belakang, MR myelography, dan USG otak. 6. Bidang radiologi intervensional dan kardiovaskular Prosedur pemeriksaan radiologi yang dilakukan meliputi angiografi, venografi, limfografi, mielografi, embolisasi transarterial, dan biopsi terpimpin guiding biopsy. 7. Bidang pencitraan payudara Prosedur pemeriksaan radiologi pada payudara meliputi mammografi, USG payudara, MRI dan CT scan payudara, serta duktulografi atau pemeriksaan saluran susu. 8. Bidang pencitraan kepala-leher Prosedur pemeriksaan radiologi yang dilakukan meliputi radiografi konvensional, CT scan kepala dan leher, MRI kepala dan leher, USG leher, sialografi atau pemeriksaan kelenjar liur, dan dakriosistografi atau pemeriksaan kelenjar air mata. 9. Bidang kedokteran nuklir Jenis pemeriksaan yang dapat dilakukan meliputi skintigrafi tulang, skintigrafi ginjal, limfoskintigrafi, skintigrafi tiroid, dan skintigrafi hepatobiliar. Kondisi Medis yang dapat Dideteksi Melalui Pemeriksaan Radiologi Berikut ini adalah beberapa kondisi medis yang dapat dideteksi oleh dokter spesialis radiologi melalui pemeriksaan radiologi Kanker dan tumor Kelainan pada paru-paru, seperti pneumonia, bronkopnemonia, tuberkulosis, bronkitis, penyakit paru obstruksi kronis PPOK, pneumotoraks, dan hematotoraks Kelainan pada saluran cerna, seperti gangguan menelan karena akalasia, penyakit asam lambung, kolesistitis, peritonitis, perdarahan pada saluran cerna, hernia, hingga adanya luka pada dinding saluran cerna akibat infeksi atau radang Kelainan pada saluran kemih, seperti infeksi saluran kemih, infeksi ginjal atau pielonefritis, sumbatan pada saluran kemih atau kandung kemih, pembesaran prostat, dan batu saluran kemih Kelainan pada jantung dan pembuluh darah, seperti gagal jantung kongestif, penyakit jantung, aterosklerosis, penyakit katup jantung, gangguan otot jantung, varises, trombosis vena dalam DVT, dan malformasi arteri vena Kelainan pada saraf dan otak, seperti meningitis, ensefalitis, infark serebal, stroke, perdarahan otak, hematoma subdural, dan hidrosefalus Kelainan pada organ reproduksi, seperti torsio testis, varikokel, kista ovarium, miom uteri fibroid rahim, dan infeksi rahim Kelainan pada sistem muskuloskeletal, seperti patah tulang tertutup, pergeseran tulang dan sendi, tumor tulang, serta massa jaringan lunak Waktu yang Tepat Menemui Dokter Spesialis Radiologi Anda disarankan menemui dokter radiologi ketika mengalami gejala yang perlu pemeriksaan lanjutan. Umumnya, pasien akan dirujuk oleh dokter umum atau bisa juga dirujuk oleh dokter spesialis yang menanganinya, baik dari rumah sakit atau ketika berobat jalan di poliklinik atau praktek pribadi dokter. Persiapan Sebelum Pemeriksaan Radiologi Sebelum melakukan pemeriksaan radiologi, ada beberapa hal penting yang perlu Anda persiapkan untuk menunjang hasil diagnosis, yaitu Harap tiba setidaknya 20 menit sebelum pemeriksaan radiologi dilakukan. Jika Anda harus membatalkan atau menjadwalkan ulang, hubungi unit radiologi setidaknya 24 jam sebelumnya. Siapkan dan bawalah laporan riwayat medis dan surat pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter yang menangani. Beri tahu dokter jika Anda dalam kondisi hamil, kemungkinan sedang hamil, atau sedang menyusui. Pada kebanyakan kasus, pemeriksaan foto Rontgen tidak akan dilakukan pada pasien yang hamil. Jangan lupa untuk membawa kartu identitas lengkap dan beberapa dokumen pendukung terkait pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya, misalnya hasil pemeriksaan darah, foto Rontgen, atau CT scan. Beri tahu dokter terkait obat atau suplemen yang sedang Anda konsumsi. Informasikan juga bila Anda pernah menjalani prosedur medis khusus untuk pemasangan alat bantu, seperti alat pacu jantung, ring jantung, implan koklea, kontrasepsi spiral, atau pen pada tulang. Konsultasikan ke dokter bila Anda memiliki kondisi medis tertentu, misalnya gagal ginjal, terkait adanya persiapan dan instruksi khusus yang harus dijalani, terlebih bila pemeriksaan radiologis menggunakan zat kontras. Pastikan Anda menjalani puasa dan meminum obat sesuai instruksi dokter, bila pemeriksaan mengharuskan demikian. Pemeriksaan radiologi yang berbeda memiliki persyaratan dan persiapan yang berbeda juga. Pastikan Anda berkonsultasi dengan dokter yang menangani pemeriksaan. Pastikan pemeriksaan radiologi ditangani oleh dokter spesialis radiologi yang berkompetensi. Anda bisa meminta rekomendasi dari dokter yang menangani penyakit Anda atau dari kerabat terdekat. Pastikan dokter yang Anda pilih mampu berkomunikasi dengan baik dalam menjelaskan tentang penyakit dan langkah penanganan yang diperlukan. Pastikan juga fasilitas dan pelayanan unit radiologi yang Anda pilih baik, lengkap, dan ramah. Jika Anda ingin memanfaatkan BPJS atau asuransi lain, pastikan rumah sakit tersebut berafiliasi dengan BPJS atau penyedia layanan asuransi yang dimiliki. Jangan lupa untuk membawa kartu asuransi saat pemeriksaan. Seorang dokter spesialis radiologi merupakan mitra penting dalam perawatan kesehatan dan sering kali bekerja sama dengan dokter umum atau dokter spesialis yang menangani penyakit pasien untuk menentukan perawatan terbaik. Pemeriksaan radiologi oleh dokter radiologi sangatlah penting dan sebaiknya segera dilakukan bila sudah mendapatkan rekomendasi. Pemeriksaan tersebut akan membantu dokter menentukan penanganan yang akan diberikan sehingga gangguan kesehatan yang Anda alami bisa segera tertangani.
Prinsipnon diskriminasi sebagai hak dasar pekerja di tempat kerja dalam hubungan industrial ditujukan untuk memberikan kenyamanan bekerja diatur dalam Konvensi ILO No. 100 tentang Pengupahan yang Sama bagi Laki-Laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya dan Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Kalau kamu mendengar kata "rumah sakit", apa yang ada di kepalamu? Dokter, suster atau pasien? Yap, hal-hal yang kamu sebutkan di atas memang merupakan hal-hal yang biasa kamu temukan di rumah sakit. Kalau saya tanyakan, profesi apa yang berhubungan dengan rumah sakit, pasti, banyak dari kamu yang langsung menyebutkan dokter atau suster terlebih dahulu. Perlu kamu ketahui, nih, gaes, profesi di rumah sakit sebenarnya nggak hanya ada dokter dan suster saja, lho. Kamu akan menemukan profesi-profesi lainnya di rumah sakit. Lho? Bukannya orang yang ke rumah sakit berarti tamdanya dia sakit dan butuh dokter? Well, hal tersebut jelas benar, tetapi, di rumah sakit itu sendiri membutuhkan orang-orang yang bisa mengurus pengadministrasian dari pasien-pasien, mengurus legal dari rumah sakit, mengatur keuangan rumah sakit dan sebagainya. Masih penasaran dan ingin tahu profesi apa saja, sih, yang ada di rumah sakit selain suster dan dokter? Cek dulu, yuk, artikel berikut ini! 1. Apoteker Kalau kamu ke rumah sakit, setelah dokter memeriksamu, pastinya, dokter tersebut akan memberikan obat-obatan yang harus kamu konsumsi agar kamu menjadi sehat. Nah, apakah dokter yang meracik obat tersebut? Tentunya bukan, dong, gaes. Orang yang meracik obatmu disebut sebagai apoteker. Nah, sebagai seorang apoteker kamu harus bisa, nih, mengulas resep untuk menjamin akurasi, menjamin bahan yang diperlukan dan mengevaluasi kesesuaiannya. Selain itu, kamu pun harus bisa dalam menyimpan catatan, seperti data farmasi, profil pasien, data sistem biaya, persediaan, catatan kontrol untuk inti radioaktif, atau daftar dari racun, narkotika, atau obat-obatan yang dikontrol. Kalau kamu ingin menjadi seorang apoteker, kamu bisa banget, nih, masuk ke fakultas kesehatan jurusan farmasi. Biasanya, untuk menjadi apoteker itu sendiri, kamu harus mengambil kuliah lagi khusus apoteker. 2. Radiografer Pekerjaan yang satu ini sama seperti fotografer yaitu bekerja untuk foto-memfoto suatu objek. Bedanya, kalau fotografer kamu harus memoto suatu benda, panorama dan sebagainya menggunakan kamera. Kalau radiografer, kamu harus memoto bagian dalam tubuh manusia dengan menggunakan alat CT Scan, MRI, rontgen dan sebagainya. Kalau kamu ingin menjadi seorang radiografer, kamu bisa memilih jurusan Teknik Radiografi. Pada jurusan ini, kamu akan mempelajari berbagai hal yang berhubungan dengan radiografer. Kamu akan mempelajari tentang fisika radiasi, proteksi radiasi, anatomi rontgen, radiologi sistem gastrointestinal, radiologi sistem urogenital dan sebagainya. Selain membantu pasien dalam melakukan CT Scan, MRI, rontgen, USG dan sebagainya, para radiografer ini pun membantu para dokter untuk menganalisis hasil dari pemeriksaan yang menggunakan metode-metode tersebut, lho. Makanya, ketika di kuliah, jurusan tersebut mengajarimu sampai ke sistem-sistem yang ada di tubuh manusia. 3. Ahli Teknologi Laboratorium Medis dan Klinis Kalau kamu sakit dan diambil darah di rumah sakit, orang yang mengambil darahmu tersebut ialah petugas laboratorium. Nggak hanya mengambil darah, nih, gaes, petugas laboratorium juga harus bisa menganalisis penyakit yang dikandung seseorang dari darah tersebut. Nggak hanya urusan mengambil darah, nih, para petugas laboratorium juga bisa berurusan dengan urin atau feses untuk menganalisis penyakit atau kandungan obat yang terkandung di tubuh seseorang. Nah, kalau kamu ingin menjadi seseorang yang bekerja di laboratorium, kamu bisa banget mengambil jurusan Teknologi Laboratorium Medik. Seperti apa yang sudah disebutkan di atas, kamu akan mempelajari cara untuk mengidentifikasi penyakit atau kondisi tubuh seseorang dari darah, urin bahkan feses. Kamu akan mempelajari hal-hal seperti fisiologi, bakteriologi, biologi sel dan molukuler, toksikologi klinik, virologi dan sebagainya. Menurutmu, bagaimana, nih, gaes? Apakah bekerja sebagai petugas laboratorium merupakan profesi yang cukup menarik? 4. Ahli Optometri Kalau kamu pergi ke dokter mata, sebelum kamu diperiksa, kamu akan melalui serangkaian tes mata. Menurutmu, siapa yang bertanggungjawab atas pekerjaan ini? Yap, orang yang bekerja dalam bagian ini disebut sebagai optometris. Nah, para optometris nggak langsung kerja ketika lulus kuliah, nih, gaes. Mereka harus memiliki izin praktek terlebih dahulu. Memangnya, tugas dari seorang optometris, tuh, apa, sih? Tugas seorang optometris ialah melakukan pemeriksaan mata, mengobati kondisi mata, meresepkan kacamata atau kontak lensa, mendiagnosa kondisi mata dan sebagainya. 5. Teknisi Rekam Medis Wah, duh, apa lagi,nih, perekam medis? Yap, ketika kamu ke rumah sakit, biasanya kamu akan ditanyakan, kan, siapa nama pasiennya? Nah, para pelaku administrasi pada konter depan menanyakan hal ini karena mereka ingin mencari rekam medis dari pasien tersebut. Kalau pasien baru, pastinya, para pelaku administrasi akan memberikan instruksi kepada para perekam medis untuk membuat rekam medis yang baru. Sedangkan kalau pasien lama, para pelaku administrasi akan melanjutkan instruksi kepada perekam medis untuk melanjutkan rekam medis sesuai dengan nama pasien tersebut. Memangnya, rekam medis itu sendiri apa, sih? Rekam medis adalah berkas atau dokumen yang berisikan catatan mengenai identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien di berbagai instansi kesehatan. Nah, kalau kamu bekerja sebagai perekam medis, maka, kamu akan melakukan hal-hal yang meliputi pencatatan, pelaporan, pengumpulan, pendaftaran, pengisian, dan analisis data terkait kebutuhan informasi untuk mendiagnosa pasien agar mendapatkan penanganan dan perawatan yang tepat. Kalau kamu ingin bekerja sebagai perekam medis, kamu bisa, kok, masuk ke jurusan Rekam Medis untuk mempelajari hal ini lebih lanjut. *** Wah, ternyata profesi di Rumah Sakit nggak hanya dojter dan suster aja, ya. Ternyata masih banyak profesi-profesi lainnya yang sangat penting untuk kelancaran proses pemeriksaan dalam hal administrasi, pengetahuan ilmu kesehatan dan sebagainya. Nah, karena kamu sudah tahu, nih, apa-apa saja profesi yang ada di rumah sakit, apakah kamu tertarik untuk memiliki satu profesi yang telah disebutkan? Baca juga Perguruan Tinggi dengan Jurusan Kesehatan Masyarakat Terbaik di Indonesia Serba Serbi Pilihan Konsentrasi yang Ada di Jurusan Kesehatan Masyarakat 10 Pilihan Jurusan Kuliah Untuk Kamu Yang Punya Passion Di Bidang Kesehatan Sumber gambar
PengertianKeterlibatan Kerja Menurut Para Ahli. 1. Menurut Hiriyappa. Keterlibatan kerja adalah tingkat di mana individu mengidentifikasi diri mereka dalam pekerjaan mereka, berpartisipasi aktif di dalamnya, dan berpikir bahwa kinerja yang mereka lakukan penting bagi nilai mereka. 2.
- Rontgen adalah teknologi medis yang membantu dokter di rumah sakit, melihat kondisi organ dalam pasien. Adalah Wilhelm Conrad Röntgen yang menemukan teknologi yang dapat memperlihatkan organ dalam tubuh manusia. Penemuan yang mengubah dunia ini ditemukan Röntgen pada 8 November 1895. Ilmuwan asal Jerman ini menjadi orang pertama yang mengamati manfaat sinar-X, seperti dikutip dari History, Kamis 11/2/2021. Kemajuan ilmiah yang pada akhirnya bermanfaat di berbagai bidang, khususnya kedokteran. Membuat apa yang selama ini tidak dapat terlihat menjadi terlihat. Baca juga Para Vaper Pamer Foto Rontgen, Dokter Ahli Saya Apresiasi, Tapi... Penemuan rontgen terjadi secara tidak sengaja di laboratorium Wurzburg, Jerman, di mana Wilhelm Conrad Röntgen menguji apakah sinar katoda dapat melewati kaca, saat dia melihat cahaya yang berasal dari layar yang dilapisi bahan kimia di dekatnya. Wilhelm Röntgen kemudian menjuluki sinar ini dengan istilah 'sinar-x' karena sifatnya yang tidak diketahui. Sinar-x adalah gelombang energi elektromagnetik yang bertindak serupa dengan sinar cahaya, tetapi pada panjang gelombang sekitar kali lebih pendek daripada cahaya. Baca juga Penemuan yang Mengubah Dunia Kisah Unik Dibalik Lahirnya Stetoskop Wilhelm Röntgen melakukan serangkaian eksperimen di labnya untuk memahami penemuannya ini lebih jauh. Ia mengetahui bahwa sinar-x menembus daging manusia, tetapi tidak menembus zat dengan kepadatan lebih tinggi seperti tulang atau timah dan dapat difoto. Penemuan rontgen dijuluki sebagai mukjizat medis dan sinar-x segera menjadi alat diagnostik penting dalam kedokteran, karena memungkinkan dokter untuk melihat ke dalam tubuh manusia untuk pertama kalinya tanpa pertama kali digunakan di medan perang militer, selama Perang Balkan, tahun 1897, untuk menemukan peluru dan patah tulang di dalam tubuh pasien. Baca juga Penemuan yang Mengubah Dunia Aspirin Obat Sakit Kepala Sepanjang Abad Nicola Perscheid, Hofphot., Berlin W. 9 / ETH Zürich Wilhelm Conrad Röntgen, penemu teknologi rontgen. Ilmuwan asal Jerman yang tidak sengaja menemukan manfaat sinar katoda yang kemudian disebut sinar-x. Ilmuwan dengan cepat menyadari manfaat sinar-x, namun belum memahami efek berbahaya dari radiasi yang dihasilkan dari sinar tersebut. Awalnya, sinar-X diyakini bisa menembus daging secara tidak berbahaya sama halnya dengan cahaya biasa. Namun, dalam beberapa tahun, para peneliti mulai melaporkan kasus luka bakar dan kerusakan kulit setelah terpapar sinar-x. Selanjutnya, pada tahun 1904, asisten Thomas Edison, Clarence Dally, yang telah bekerja secara ekstensif dengan sinar-x, meninggal karena kanker kulit. Baca juga Kebun Binatang London Bagikan Hasil Rontgen Hewan Kematian Dally menyebabkan beberapa ilmuwan mulai mengambil tindakan untuk mempelajari risiko radiasi dengan lebih serius, tetapi masih belum sepenuhnya dipahami. Selama tahun 1930-an, 40-an dan 50-an, banyak toko sepatu Amerika menampilkan fluoroskop yang menggunakan sinar-x untuk memungkinkan pelanggan melihat tulang di kaki mereka; namun pada tahun 1950-an praktik ini ditetapkan sebagai bisnis yang berisiko. Atas penemuannya ini, Wilhelm Röntgen menerima banyak penghargaan, termasuk Hadiah Nobel pertama dalam bidang fisika pada tahun 1901. Kendati demikian, ia tetap rendah hati dan tidak pernah mencoba mematenkan penemuannya. Saat ini, teknologi sinar-x yang melahirkan penemuan rontgen banyak digunakan dalam pengobatan, analisis material, dan perangkat seperti pemindai keamanan bandara. Baca juga Dari Data Sinar-X, Ilmuwan Jelaskan Senyawa Alami ini Bunuh Nyamuk Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.PerlunyaIjin Bekerja di Ruang Terbatas agar : Memberikan informasi dan instruksi tertulis mengenai keadaan berbahaya yang harus dihindari, petugas dan peralatan pelindung keselamatan yang diperlukan. Menjamin adanya persiapanBAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Pemeriksaan diagnostik radiologi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan kita sehari-hari, terutama didalam penatalaksanaan klinis pasien di dalam pelayanan kesehatan. Sejak ditemukannya sinar X oleh Roentgen pada tahun 1895 dan kemudian diproduksinya peralatan radiografi pertama untuk penggunaan diagnostik klinis, prinsip dasar dari radiografi tidak mengalami perubahan sama sekali, yaitu memproduksi suatu gambar pada film reseptor dengan sumber radiasi dari suatu berkas sinar-X yang mengalami absorbsi dan attenuasi ketika melalui berbagai organ atau bagian pada tubuh. Perkembangan teknologi radiologi telah memberikan banyak sumbangan tidak hanya dalam perluasan wawasan ilmu dan kemampuan diagnostik radiologi, akan tetapi juga dalam proteksi radiasi pada pasien-pasien yang mengharuskan pemberian radiasi kepada pasen serendah mungkin sesuai dengan kebutuhan klinis merupakan aspek penting dalam pelayanan diagnostik radiologi yang perlu mendapat perhatian secara kontinu. Karena selama radiasi sinar-x menembus bahan/materi terjadi tumbukan foton dengan atom-atom bahan yang akan menimbulkan ionisasi didalam bahan tersebut, oleh karena sinar-x merupakan radiasi pengion, kejadian inilah yang memungkinkan timbulnya efek radiasi terhadap tubuh, baik yang bersifat non stokastik , stokastik maupun efek genetik. Unit pelayanan radiologi merupakan salah satu instalasi penunjang medik, menggunakan sumber radiasi pengion untuk mendiagnosis adanya suatu penyakit dalam bentuk gambaran anatomi tubuh yang ditampilkan dalam film radiografi. Pelayanan radiologi harus memperhatikan aspek keselamatan kerja radiasi. Pemanfaatan radiasi dalam bidang kesehatan terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Pemanfaatan radiasi ini meliputi tindakan radiodiagnostik, radioterapi dan kedokteran nuklir. Ketiga jenis bidang ini mempunyai sumber radiasi yang spesifikasi fisiknya berbeda dengan faktor risiko yang berbeda pula. Semua tindakan pemakaian radiasi, baik untuk diagnostik, terapi maupun kedokteran nuklir, harus selalu melalui proses justifikasi, limitasi dan optimasi agar pasien, petugas dan lingkungan di sekitar mendapatkan keuntungan sebesar mungkin dengan risiko sekecil mungkin. Dalam Undang – undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan kerja pasal 164, upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Jika memperhatikan isi dari pasal tersebut maka jelaslah bahwa rumah sakit RS termasuk dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Oleh karena itu pihak pengelola rumah sakit sangat perlu menerapkan upaya kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit. RUMUSAN MASALAH Rumusan masalah akan memberikan gambaran mengenai masalah yang akan dibahas pada bab selanjutnya. Berdasarkan latar belakang diatas maka untuk pembahasan selanjutnya akan diuraikan beberapa pokok bahasan yakni 1. Gambaran umum pelayanan radiologi 2. Gambaran umum mengenai proteksi radiasi proteksi radiasi 3. Penyakit akibat kerja dan akibat radiasi di bagian radiologi 4. Kesehatan dan keselamatan kerja di radiologi 5. Upaya perlindungan dari bahaya ancaman radiasi 6. Sistem Manajemen Keselamatan Radiasi TUJUAN PENULISAN Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yakni bersumber dari apa yang telah dirumuskan pada rumusan masalah yaitu 1. Untuk mengetahui dan paham gambaran umum pelayanan radiologi 2. Untuk mengetahui dan paham mengenai proteksi radiasi 3. Untuk mengetahui dan paham penyakit akibat kerja dan akibat radiasi di bagian radiologi 4. Untuk mengetahui dan paham mengenai kesehatan dan keselamatan kerja di radiologi 5. Untuk mengetahui dan paham mengenai upaya perlindungan dari bahaya ancamana radiasi 6. Untuk mengetahui dan paham mengenai sistem manajemen keselamatan radiasi MANFAAT PENULISAN 1. Untuk Pekerja Radiasi Menjaga, memelihara, serta meningkatkan derajat kesehatan dan keselamatan kerja dengan radiasi pengion. 2. Untuk Pasien Menghilangkan rasa khawatir / takut untuk dilakukan pemeriksaan radiologi, karena merasa dirinya akan selalu mendapatkan pelayanan radiologi yang bermutu. 3. Untuk Rumah sakit Produktivitas Tenaga Kerja dapat dipelihara, dipertahankan dan memungkinkan untuk ditingkatkan BAB II PEMBAHASAN PELAYANAN RADIOLOGI Pelayanan bidang radiologi yang merupakan pelayanan penunjang kesehatan juga perlu menjaga dan meningkatkan mutu pelayanannya Pelayanan radiologi merupakan pelayanan kesehatan yang menggunakan sinar pengion ataupun bahan radioaktif sehingga penggunaan bahan tersebut mempunyai dua sisi yang saling berlawanan, yaitu dapat sangat berguna bagi penegakan diagnosa dan terapi penyakit dan di sisi lain akan sangat berbahaya bila penggunaannya tidak tepat dan tidak terkontrol, terlebih lagi bila di lakukan oleh tenaga yang tidak kompeten atau bukan radiographer. Untuk itu setiap pengguna, penguasa ataupun pelaksana pelayanan radiologi harus senantiasa menjamin mutu pelayanannya yaitu harus tepat dan aman baik bagi pasien, pekerja maupun lingkungan atau masyarakat sekitarnya. Kebijakan dan upaya peningkatan mutu pelayanan radiologi pada dasarnya juga sama seperti kebijakan pelayanan kesehatan umumnya yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan pasen antara lain a. b. c. d. e. f. g. Regulasi perizinan penyelenggaraan radiologi Standar Pelayanan Radiologi. Pemantapan jejaring pelayanan radiologi Penyelenggaraan quality assurance Penetapan dan penerapan berbagai stándar pelayanan radiologi Pemenuhan persyaratan dalam standar Pelaksanaan akreditasi pelayanan radiologi radiodiagnostik dan h. radioterapi Peningkatan pengawasan pelaksanaan pelayanan radiologi baik oleh pusat yang dilakukan oleh Depkes dan Bapeten maupun i. j. oleh daerah Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengembangan Teknik Pemeriksaan Radiologi Upaya peningkatan mutu di bidang pelayanan radiologi harus dilakukan baik untuk kepentingan diagnostik maupun untuk pengobatan, agar dengan demikian selain dapat memberikan mutu pelayanan yang tepat dan teliti, sekaligus dapat meminimalkan “interpersonal discrepancies” dan “intrapersonal disagreement” serta dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keselamatan pasien, petugas dan lingkungan, walaupun tidak secara tegas tersurat. TINDAKAN PROTEKSI RADIASI Tindakan proteksi radiasi yang dilakukan tentunya merupakan tindakan proteksi radiasi terhadap paparan radiasi sinar X, jadi merupakan tindakan proteksi radiasi eksterna, karena sumber radiasi berada di luar tubuh manusia. Sebelum menerangkan apa yang dimaksud dengan tindakan proteksi radiasi eksterna terlebih dahulu perlu diterangkan mengenai pengertian, filosopi / falasah dan tujuan proteksi radiasi. Proteksi radiasi atau fisika kesehatan dan keselamatan radiasi adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan teknik kesehatan yang perlu diberikan kepada seseorang atau kelompok orang terhadap kemungkinan diperolehnya akibat negatif dari radiasi filosofi / falsafah proteksi radiasi adalah analisa atau perhotungan untung rugi yang harus mencakup keuntungan yang harus diperoleh oleh masyarakat bukan hanya oleh sesorang atau kelompok . Dengan demikian perlu diperhitungkan anatara resiko dan manfaat dari kegiatan yang menggunakan peralatan dan atau sumber radiasi pengion. Untuk proteksi radiasi ditentukan bahwa manfaat haruslah jauh lebih besar daripada resiko yang mungkin diperoleh oleh pekerja radiasi dan masyarakat. Untuk maksud tersebut filosofi / falsafah proteksi radiasi menyatakan bahwa setiap pemanfaatan zat radioaktif dan atau sumber radiasi pengion lainnya Hanya didasarkan pada azas manfaat dan justifikasi, yang berarti harus ada izin pemanfaatan dari BAPETEN Badan Pengawas Tenaga Atom . Semua penyinaran harus diusahakan serendah-rendahnaya As Low As Reasonable Achievable ALARA dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial dan dosis equivalent yang diterima seseorang tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis NBD yang telah ditetapkan. Adapun tindakan proteksi radiasi eksterna adalah tindakan untuk mengupayakan agar tingkat paparan radiasi yang diterima pekerja radiasi menjadi serendah mungkin. PENYAKIT AKIBAT KERJA DAN AKIBAT RADIASI DI RADIOLOGI Penyakit akibat kerja yang dapat timbul di instalasi radiologi yaitu 1. Faktor mesin cedera, trauma, cacat 2. Fisiologik gangguan muskuloskeletal, low back pain, kecelakaan fatique. 3. Fisik gangguan neuro vaskular, hearing loss efek radiasi. 4. Kimia intoksikasi, alergi, kanker. 5. Biologik infeksi, alergi. 6. Psikologik stress, dipresi 7. Psikososial konflik, persaingan negatif Penyakit Akibat Radisi 1. Radiodismatitis  Peradangan kulit akibat penyinaran local dosis tinggi diatas 30 sv  Kemerahan pada kulit, masa tenang 3 minggu 2. Katarak  Kerusakan mata disis diatas 5 sv  Masa tenang 5-10 tahun 3. Sterilitas  Penyinaran pada kanntung kelamin 0,15 sv  Pengurangan kesuburan= kemandulan 4. Sindroma radiasi akut  Penyinaran seluruh tubuh >1gy dosis dandaya tembus besar.  Mual, muntah,demam,rasa lelah,sakit kepala,diare diikuti masa tenang 2-3 minggu  Nyeri perut, diare, pendarahan, anemia, infeksi kematian. Dengan terjadinya efek yang membahayakan maka petugas yang bekerja di medan radiasi perlu memahami prinsip-prinsip proteksi radiasi sehingga membatasi akan kemungkinan terjadinya infeksi dan efek stokastik sampai pada nilai batas yang diterima. Sehingga kita yakin bahwa pekerjaan atau kegiatan yang berkaitan dengan medis dan penyinaran radiasi dapat dibenarkan. Pengaruh Radiasi Terhadap Manusia Bila radiasi mengenai tubuh manusia kemungkinan yang dapat terjadi adalah radiasi akan berinteraksi dengan tubuh manusia atau radiasi hanya melewati saja. Semua energi radiasi yang terserap di jaringan biologis akan muncul sebagai panas karena adanya peningkatan vibrasi getaran atom dan struktur molekul. Ini merupakan awal dari perubahan kimiawi yang kemudian dapat mengakibatkan efek biologis yang merugikan. Radiasi yang dipancarkan oleh radioisotop akan memberikan dampak pada sel yaitu a. Efek Radiasi Langsung Efek Somatik → Efek yang dirasakan langsung oleh pasien yang menerima radiasi, contoh kanker, kemandulan, katarak, dll. b. Efek Genetik → Efek radiasi yang diterima oleh individu akan diwariskan kepada keturunannya. Contoh penyakit keturunan. c. Efek Teragonik → Efek pada embrio. Contoh Kemunduran mental. d. Efek Stokastik → Efek yang ke boleh jadiannya timbul akibat fungsi dosis radiasi dan tidak mengenal dosis ambang. Contoh kanker, efek genetic. e. Efek Deterministik → Efek yang tingkat keparahannya bervariasi menurut dosis dan hanya timbul bila telah melewati dosis ambang. Efek deterministik bisa juga terjadi dalam jangka waktu yang agak lama setelah terkena radiasi, dan umumnya tidak berakibat fatal. Contoh kemandulan, penurunan IQ, sindrom radiasi akut, dll Waktu yang dibutuhkan sampai terlihatnya gejala efek somatik sangat bervariasi sehingga dapat dibedakan atas efek segera dan efek tertunda. Efek segera adalah kerusakan yang secara klinik sudah dapat teramati pada individu terpapar dalam waktu singkat harian sampai mingguan setelah pemaparan, seperti epilasi rontoknya rambut, eritema memerahnya kulit, luka bakar dan penurunan jumlah sel darah. Sedangkan efek tertunda merupakan efek radiasi yang baru timbul setelah waktu yang lama bulanan- tahunan setelah terkena paparan radiasi, seperti katarak dan kanker. Pengaruh Radiasi Terhadap Organ Tubuh Manusia 1. Organ Kulit Efek deterministik pada kulit bergantung pada besarnya dosis. Paparan radiasi sekitar 2-3 Gy dapat menimbulkan efek kemerahan eritema. Pada kulit saat dosis sekitar 3– 8 Gy menyebabkan terjadinya kerontokan rambut epilasi dan pengelupasan kulit deskuamasi kering dalam waktu 3– 6 minggu setelah paparan radiasi. Pada dosis yang lebih tinggi, sekitar 12– 20 Gy, akan mengakibatkan terjadinya pengelupasan kulit disertai dengan pelepuhan dan bernanah blister serta peradangan akibat infeksi pada lapisan dalam kulit dermis sekitar 4– 6 minggu kemudian. Kematian jaringan nekrosis timbul dalam waktu 10 minggu setelah paparan radiasi dengan dosis lebih besar dari 20 Gy, sebagai akibat dari kerusakan yang parah pada kulit dan pembuluh darah. Bila dosis yang di terima mencapai 50 Gy, nekrosis akan terjadi dalam waktu yang lebih singkat yaitu sekitar 3 minggu. Efek stokastik pada kulit adalah kanker kulit. Keadaan ini, berdasarkan studi epidemiologi, banyak dijumpai pada para penambang uranium yang menderita kanker kulit di daerah muka akibat paparan radiasi dari debu uraniumyang menempel pada muka. 2. Mata Mata terkena paparan radiasi baik akibat dari radiasi lokal akut atau protraksi maupun paparan radiasi seluruh tubuh. Lensa mata adalah struktur mata yang paling sensitif terhadap radiasi. Kerusakan pada lensa diawali dengan terbentuknya titik-titik kekeruhan atau hilangnya sifat transparansi sel serabut lensa yang mulai dapat dideteksi setelah paparan radiasi sekitar 0,5 Gy. Kerusakan ini bersifat akumulatif dan dapat berkembang sampai terjadi kebutaan akibat katarak. Tidak seperti efek deterministik pada umumnya, katarak tidak akan terjadi beberapa saat setelah paparan, tetapi setelah masa laten berkisar dari 6 bulan sampai 35 tahun, dengan rerata sekitar 3 tahun 3. Tiroid Tiroid atau kelenjar gondok berfungsi mengatur proses metabolisme tubuh melalui hormon tiroksin yang dihasilkannya. Kelenjar ini berisiko kerusakan baik akibat paparan radiasi eksterna maupun radiasi interna. Tiroid tidak terlalu peka terhadap radiasi. Meskipun demikian bila terjadi inhalasi radioaktif yodium maka akan segera terakumulasi dalam kelenjar tersebut dan mengakibatkan radiasi dapat menyebabkan tiroiditis akut dan hipotiroidism. Dosis ambang untuk tiroiditis akut sekitar 200 Gy. 4. Paru Paru dapat terkena paparan radiasi eksterna dan interna. Efek deterministik berupa pneumonitis biasanya mulai timbul setelah beberapa minggu atau utama adalah pneumonitis interstisial yang dapat diikuti dengan terjadinya fibrosis sebagai akibat dari rusaknya sel sistim vaskularisasi kapiler dan jaringan ikat yang dapat berakhir dengan kematian. Kerusakan sel yang mengakibatkan terjadinya peradangan akut paru ini biasanya terjadi pada dosis 5 – 15 Gy. Perkembangan tingkat kerusakan sangat bergantung pada volume paru yang terkena radiasi dan laju dosis. Hal ini juga dapat terjadi setelah inhalasi partikel radioaktif dengan aktivitas tinggi dan waktu paro pendek. Setelah inhalasi, distribusi dosis dapat terjadi dalam periode waktu yang lebih singkat atau lebih lama, antara lain bergantung pada ukuran partikel dan bentuk kimiawinya. Efek stokastik berupa kanker paru. Keadaan ini banyak dijumpai pada para penambang uranium. Selama melakukan aktivitasnya, para pekerja menginhalasi gas Radon-222 sebagai hasil luruh dari uranium. 5. Organ reproduksi Efek deterministik pada organ reproduksi atau gonad adalah sterilitas atau kemandulan. Paparan radiasi pada testis akan mengganggu proses pembentukan sel sperma yang akhirnya akan mempengaruhi jumlah sel sperma yang akan dihasilkan. Proses pembentukan sel sperma diawali dengan pembelahan sel stem/induk dalam testis. Sel stem akan membelah dan berdiferensiasi sambil bermigrasi sehingga sel yang terbentuk siap untuk dikeluarkan. Dengan demikian terdapat sejumlah sel sperma dengan tingkat kematangan yang berbeda, yang berarti mempunyai tingkat radiosensitivitas yang berbeda pula. Dosis radiasi 0,15 Gy merupakan dosis ambang sterilitas sementara karena sudah mengakibatkan terjadinya penurunan jumlah sel sperma selama beberapa minggu. Dosis radiasi sampai 1 Gy menyebabkan kemandulan selama beberapa bulan dan dosis 1– 3Gy kondisi steril berlangsung selama 1– 2 tahun. Menurut ICRP 60, dosis ambang sterilitas permanen adalah 3,5– 6 Gy. Pengaruh radiasi pada sel telur sangat bergantung pada usia. Semakin tua usia, semakin sensitif terhadap radiasi. Selain sterilitas, radiasi dapat menyebabkan menopouse dini sebagai akibat dari gangguan hormonal system reproduksi. Dosis terendah yang diketahui dapat menyebabkan sterilitas sementara adalah 0,65 Gy. Dosis ambang sterilitas menurut ICRP 60 adalah 2,5– 6 Gy. Pada usia yang lebih muda 20-an, sterilitas permanen terjadi pada dosisyang lebih tinggi yaitu 12– 15 Gy, tetapi pada usia 40-an dibutuhkan dosis 5– 7Gy. Efek stokastik pada sel germinal lebih dikenal dengan efek pewarisan yang terjadi karena mutasi pada gen atau kromosom sel pembawa keturunan sel sperma dan sel telur. Perubahan kode genetik yang terjadi akibat paparan radiasi akan diwariskan pada keturunan individu terpajan. Penelitian pada hewan dan tumbuhan menunjukkan bahwa efek yang terjadi bervariasi dari ringan hingga kehilangan fungsi atau kelainan anatomik yang parah bahkan kematian premature. 6. Sistem Pembentukan Darah Sumsum tulang sebagai tempat pembentukan sel darah, adalah organ sasaran paparan radiasi dosis tinggi akan mengakibatkan kematian dalam waktu beberapa minggu. Hal ini disebabkan karena terjadinya penurunan secara tajam sel stem/induk pada sumsum tulang. Dosis radiasi seluruh tubuh sekitar 0,5 Gy sudah dapat menyebabkan penekanan proses pembentukan sel-sel darah sehingga jumlah sel darah akan menurun. Komponen sel darah terdiri dari sel darah merah eritrosit, sel darah putih lekosit dan sel keping darah trombosit. Sel lekosit dapat dibedakan atas sel limfosit dan netrofil. Radio sensitivitas dari berbagai jenis sel darah inibervariasi, sel yang paling sensitif adalah sel limfosit dan sel yang paling resisten adalah sel eritrosit. Jumlah sel limfosit menurun dalam waktu beberapa jam pasca paparan radiasi, sedangkan jumlah granulosit dan trombosit juga menurun tetapi dalamwaktu yang lebih lama, beberapa hari atau minggu. Sementara penurunan jumlah eritrosit terjadi lebih lambat, beberapa minggu kemudian. Penurunan jumlah sel limfosit absolut/total dapat digunakan untuk memperkirakan tingkat keparahan yang mungkin diderita seseorang akibat paparan radiasi akut. Pada dosis yang lebih tinggi, individu terpapar umumnya mengalami kematian sebagai akibat dari infeksi karena terjadinya penurunan jumlah sel lekosit limfosit dan granulosit atau dari pendarahan yang tidak dapat dihentikan karena menurunnya jumlah trombosit dalam darah. Efek stokastik pada sumsum tulang adalah leukemia dan kanker sel darah merah. Berdasarkan pengamatan pada para korban bom atom di Hiroshima dan Nagasaki, leukemia merupakan efek stokastik tertunda pertama yang terjadi setelah paparan radiasi seluruh tubuh dengan masa laten sekitar 2 tahun dan puncaknya setalah setelah 6– 7 tahun. 7. Sistem Pencernaan Bagian dari sistim ini yang paling sensitif terhadap radiasi adalah usus halus. Kerusakan pada saluran pencernaan makanan memberikan gejala mual, muntah, diare, gangguan sistem pencernaan dan penyerapan makanan. Dosis radiasi yang tinggi dapat mengakibatkan kematian karena dehidrasi akibat muntah dan diare yang parah. Efek stokastik yang timbul berupa kanker pada epitel saluran pencernaan. 8. Janin Efek paparan radiasi pada janin dalam kandungan sangat bergantung pada kehamilan pada saat terpapar radiasi. Dosis ambang yang dapat menimbulkan efek pada janin adalah 0,05 Gy. Perkembangan janin dalam kandungan dapat dibagi atas 3 tahap. Tahap pertama yaitu preimplantasi dan implantasi yang dimulai dari proses pembuahan sampai menempelnya zigot pada dinding rahim yang terjadi sampai umur kehamilan 2 minggu. Pengaruh radiasi pada tahap ini menyebabkan kematian janin. Tahap kedua adalah organogenesis pada masa kehamilan 2–7 minggu. Efek yang mungkin timbul berupa malformasi tubuh dan kematian neonatal. Tahap ketiga adalah tahap fetus pada usia kehamilan 8– 40minggu dengan pengaruh radiasi berupa retardasi pertumbuhan dan retardasimental. Janin juga berisiko terhadap efek stokastik dan yang paling besar adalah risiko terjadinya leukemia pada masa anak-anak. Kemunduran mental diduga terjadi karena salah sambung sel-sel syaraf di otak yang menyebabkan penurunan nilai IQ. Dosis ambang diperkirakan sekitar 0,1 Gy untuk usia kehamilan 8 - 15 minggu dan sekitar 0,4 - 0,6 Gy untuk usia kehamilan16 - 25 minggu. Pekerja wanita yang hamil tetap dapat bekerja selama dosis radiasi yang mungkin diterimanya harus selalu dikontrol secara ketat. Komisi merekomendasikan pembatasan dosis radiasi yang diterima permukaan perut wanita hamil tidak lebih dari 1 mSv. Efek stokastik berupa kanker tiroid. Hal ini banyak terjadi sebagai akibat paparanradiasi tindakan radioterapi sampai 5 Gy pada kelenjar timus bayi yang menderita pembesaran kelenjar timus akibat infeksi. Paparan radiasi pada kelenjar timus yang berada tepat di bawah kelenjar tiroid ini menyebabkan kelenjar tiroid juga terirradiasi walaupun dengan dosis yang lebih rendah. Hal ini mengakibatkan individu tersebut menderita kanker tiroid setelah dewasa KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI RADIOLOGI Definisi K3 menurut ILO International Labour Organization yaitu Suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya. Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur Mangkunegara 2002 .Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan Suma’mur 2001 Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja. Simanjuntak 1994 Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Ridley, John 1983 yang dikutip oleh Boby Shiantosia 2000 Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan Jackson 1999 Bekerja pada bagian radiologi haruslah memperhatikan hal-hal yang dapat mempengaruhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja, hal ini disebabkan spesifikasinya yang memungkinkan terjadinya kecelakaan apabila peraturan dan ketelitian tidak menjadi etos kerja. Terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan, yaitu a. Keselamatan terhadap arus listrik 1. Arde listrik peralatan sinar-x Arde dilakukan dengan menghubungkan permukaan metal/logam pada pesawat sinar-x ke tanah melalui konduktor tembaga. Konduktor ini bisa berupa a. Satu lempeng tembaga yang ditempelkan ke permukaan metal/logam dari meja pemeriksaan, tuas penyangga tabung, tranformator dan control consoul dan menghu-bungkannya ke tanah. Perhatikan betul bahwa lempeng logamnya benar-benar menempel. b. Satu konduktor bumi yang terdapat pada kabel utama dari pesawat sinar-x bergerak mobile unit yang terhubung pada bagian akhir dari rangkaian pesawat yangmembutuhkan arde dan ujung yang lain pada konduktor bumi di dalam colokan listrikpulg socket. Penggunaan kabel pe-nyambung extention cable atau adaptor akan meng-hambat kelancaran kerja dari konduktor bumi dan jangan digunakan, kecuali jika tidak terdapat alternatif lain. Tetapi, jika harus menggunakan kabel penyambung harap diingat ukuran dan besar kabel harus sama dengan kabel utamanya dan kedua ujungardenya harus benar-benar tersambung dengan baik. Periksalah secara teratur kabel dan sambungan pada kedua ujung dengan kondisi seperti di bawah ini a. Karet pembungkus kabel. Jika terdapat potongan atau kerusakan hendaknya segera diperbaiki atau diganti. b. Sambungan antara ujung kabel dan colokan listrik. Karet pembungkus kabel hendaknya terlindung di dalam kotak colokan listrik. c. Kotak colokan listrik. Jika kotak ini retak atau pecah hendaknya segera diganti. d. Ujung arde yang terdapat di dalam colokan listrik hendaknya terkait dengan baik. Setiap 6 bulan teknisi listrik atau petugas yang cakap harus mengecek keadaan ini. jika colokannya putus, maka jangan dimasukkan ke dalam soket listrik sampai ia benar-benar telah diperbaiki dan aman. Kerusakan dapat dicegah dengan penanganan yang cermat dan hati-hati terhadap peralatan sinar-x dan kabelnya. Jangan sampai kabel dalam keadaan tegang, kusut, menempel pada permukaan yang tajam saat digerakkan. 2. Sekering/Fuse Peralatan listrik dilengkapi dengan sekering sebagai alat pengaman untuk mencegah arus yang tidak sesuai pada saat melewati rangkaian. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memasang sekering yang benar nilainya. Jika sekeringnya tidak berfungsi maka sebaiknya ditukar dengan yang lain pada nilai yang sama. Jika gagal lagi maka terdapat kerusakan pada rangkaian dan harus dicari sebabnya serta diperbaiki. Jangan Pernah menaikkan nilai sekering, karena hal ini sangat bahaya dilakukan. Beberapa model pesawat sinar-x mempunyai colokan listrik khusus, biasanya berwarna merah dan ditandai dengan “hanya sinar-x”. Hal ini jangan digunakan untuk pemakaian yang lain, karena ia colokan khusus tanpa sekering. Alat itu didisain khusus untuk menerima tegangan listrik pada saat eksposi yang amat sangat rendah, akan tetapi sangat berbahaya bila digunakan dengan tegangan listrik biasa yang tidak mempunyai peralatan pengaman khusus di dalam pesawat sinar-x nya. 3. Colokan dan soket listrik Jika memungkinkan hendaknya semua soket listrik harus punya penghubung switch sehingga aliran listrik dapat diputus sebelum colokan dilepaskan. Jangan pernah mencabut colokan dengan menarik kabelnya. Dengan cara mematikan penghu-bungnya adalah lebih baik, hal itu akan menghindari terjadinya bunga api pada colokan dan soket tetap baik. Soket harus terhindar dari air atau cairan dan jangan ditempatkan pada tempat yang memungkinkan terjadinya percikan air atau air yang mengalir. Jika peralatan kamar gelap seperti tabung iluminator membutuhkan penghubung listrik, maka kabelnya harus ditempatkan pada posisi yang aman dan jangan sampai tersentuh petugas yang sedang bekerja. Jika colokan atau soket sudah berumur tua atau jika sekering penghubung tidak mengait dengan baik, maka ujung logam co-lokannya atau soketnya akan menjadi panas. Kalau hal ini terjadi, hendaknya colokan atau soketnya harus diganti walaupun sebe-narnya disebabkan oleh ukuran kabel yang tidak sesuai dengan besar arus listrik yang mengalir. Atau panggillah tenaga yang berkompeten tentang listrik untuk memperbaikinya. 4. Pelindung/pembungkus peralatan Peralatan yang berisi komponen listrik harus mempunyai pelindung. Pelindung ini untuk meyakinkan bahwa tidak ada komponen yang terkelupas dan bisa tersentuh. Bagian ini dirancang terpisah dengan bagian lain dan mempunyai pembungkus. Sehingga pembungkusnya harus selalu terlindung dengan baik dan jika rusak harus dipindahkan setelah semua peralatan listrik “diputus” dan periksalah semua ujung peralatan, tidak ada yang menempel pada bagian lain. Jika terdapat kerusakan pada bagian dalam dari peralatan hendaknya yang mengambil adalah teknisi listrik. Dan semua ujung peralatan harus dalam keadaan tidak ada arus listrik. Periksa sekering apakah masih melekat ketika pelindung logam sedang diperbaiki. 5. Pembersihan peralatan Jangan pernah menggunakan air atau lap basah untuk membersihkan peralatan listrik. Gunakanlah krim pembersih yang tidak mudah terbakar nonflammable seperti krim pembersih “bodi” mobil yang dengan mudah dapat dibeli di pasar. 6. Perbaikan peralatan Perbaikan peralatan harus dilakukan oleh orang terlatih dan mem-punyai kecakapan untuk jenis pekerjaan tersebut. 7. Konsleting electrical fire Peralatan listrik karena kesalahan bisa terjadi konsleting atau kelebihan arus listrik sehingga menjadi panas yang bisa mengakibatkan kebakaran. Jika asap atau rasa panas terasa, peralatan yang ada harus diputus dari sambungan listriknya dengan segera. Api yang timbul pada peralatan listrik biasanya tidak cepat merambat bila penghubung listriknya dimatikan, karena bahannya dibuat dari yang tidak mudah terbakar. Tetapi jika api telah menjalar hendaknya dipadamkan dengan tabung pemadam api yang berisi gas CO2 atau bubuk pemadam api. Tidak menggunakan air bila terjadi konsleting. Pasir yang kering bisa digunakan bila tidak terdapat peralatan yang lain. Bila terjadi kebakaran, panggil teman untuk memindahkan setiap orang/pasien ke tempat yang aman dan dekat dengan pintu. Karena untuk mencegah bahaya kebakaran, maka segala serpihan yang mudah terbakar jangan berada dekat atau di dalam bagian yang mengandung listrik. Udara harus dapat dengan mudah bertukar pada bagian peralatan tersebut sehingga tidak terjadi peningkatan panas pada bagian itu. b. Keselamatan peralatan mekanik Ruangan untuk pesawat sinar-x dan kamar gelap dibuat cukup besar agar tidak terjadi kecelakaan pada radiografer dan pekerja lainnya. Perlu pemeriksaan barang-barang perabot terletak secara aman di dinding, lantai atau atap, Kunci dan gembok berfungsi dengan baik. Tombol dan pembungkus peralatan terletak dengan aman pada posisinya sehingga tidak ada jari-jari pasien atau radiografer yang tersentuh atau luka akibat keadaan tersebut. Sekrup atau mur yang lepas harus diganti dengan ukuran yang sama. Periksa konus dan pembatas sinar-x, apakah tersambung dengan baik ke tabung sinar-x dan tabung sinar-x tersambung dengan baik dengan penyangganya. c. Keselamatan radiasi Periksa karet Pb yang digunakan untuk meyakinkan tidak adanya sinar-x yang tembus ketika melakukan pemeriksaan terutama pada eksposi yang dekat organ/daerah sensitif. Jika karet timbal yang digunakan tidak cukup tebal, maka gunakan karet timbal yang lebih tebal sehingga tidak timbul kabut pada film hasil. Apron/Pelindung Pb. Periksalah apron untuk meyakinkan bahwa tidak ada bagian yang rusak, ingat bahwa bila apron yang digunakan terdapat celah atau renggang yang kecil sekalipun maka tetap harus dilakukan perbaikan atau pemindahan letak bagian yang rusak tersebut. Lipatan dapat ditekan dan ditempel dengan lem perekat untuk menghindari terjadinya berbagai pecahan pada karet Pb. Jika bagian yang rusak ini telah diperbaiki, hendaknya diperiksa dengan menggunakan sinar-x apakah masih terdapat kebocoran radiasi. d. Pengamanan cairan kimia Cairan kimia untuk pemrosesan film adalah bahan yang berbahaya karena ia dapatmerusak/iritasi kulit dan menyebabkan uap yang berbahaya ketika terhirup. Oleh sebab itu ventilasi yang baik pada kamar gelap adalah kebutuhan yang mendasar dan jika ingin membuat larutan kimia hendaknya dilakukan di luar ruangan kamar gelap/udara terbuka. Perlu dingatkan juga pada petugas yang mengaduk cairan/bubuk pemroses film agar berhati-hati ketika menuangkan cairan/bubuk tersebut ke dalam air karena bisa terpercik, terhirup atau menempel pada dinding ruangan dan berakibat larutan menjadi terkontaminasi. Pakaian pelindung sarung tangan karet, masker, apron dan kaca mata pelindung harus digunakan ketika mengaduk cairan kimia. Tangan harus selalu dicuci segera setelah bekerja dengan larutan. Jika larutan terpercik ke wajah atau mata maka harus dicuci dengan air bersih. Penggunaan larutan penetap fixer harus selalu hati-hati karena terdapat kandungan perak Ag. yang bisa menyebabkan polusi. UPAYA PERLINDUNGAN DARI ANCAMAN BAHAYA RADIASI Radiasi yang digunakan di Radiologi di samping bermanfaat untuk membantu menegakkan diagnosa, juga dapat menimbulkan bahaya bagi pekerja radiasi dan masyarakat umum yang berada disekitar sumber radiasi tersebut. Besarnya bahaya radiasi ini ditentukan oleh besarnya radiasi, jarak dari sumber radiasi, dan ada tidaknya pelindung radiasi. A. Upaya untuk melindungi pekerja radiasi serta masyarakat umum dari ancaman bahaya radiasi dapat dilakukan dengan cara 1. Mendesain ruangan radiasi sedemikian rupa sehingga paparan radiasi tidak melebihi batas-batas yang dianggap aman. 2. Melengkapi setiap ruangan radiasi dengan perlengkapan proteksi radiasi yang tepat dalam jumlah yang cukup. 3. Melengkapi setiap pekerja radiasi dan pekerja lainnya yang karena bidang pekerjaannya harus berada di sekitar medan radiasi dengan alat monitor radiasi. 4. Memakai pesawat radiasi yang memenuhi persyaratan keamanan radiasi. 5. Membuat dan melaksankan prosedur bekerja dengan radiasi yang baik dan aman. B. Desain dan paparan di ruangan radiasi 1. Ukuran Ruangan Radiasi Ukuran minimal ruangan radiasi sinar-x adalah panjang 4 meter, lebar 3 meter, tinggi 2,8 meter. Ukuran tersebut tidak termasuk ruang operator dan kamar ganti pasien. 2. Tebal Dinding Tebal dinding suatu ruangan radiasi sinar-x sedemikian rupa sehingga penyerapan radiasinya setara dengan penyerapan radiasi dari timbal setebal 2 mm. Tebal dinding yang terbuat dari beton dengan rapat jenis 2,35 gr/cc adalah 15 cm. Tebal dinding yang terbuat dari bata dengan plester adalah 25 cm. 3. Pintu dan Jendela Pintu serta lobang-lobang yang ada di dinding misal lobang stop kontak, dll harus diberi penahan-penahan radiasi yang setara dengan 2 mm timbal. Di depan pintu ruangan radiasi harus ada lampu merah yang menyala ketika meja kontrol pesawat dihidupkan. Tujuannya adalah a. Untuk membedakan ruangan yang mempunyai paparan bahaya radiasi dengan ruangan yang tidak mempunyai paparan bahaya radiasi. b. Sebagai indikator peringatan bagi orang lain selain petugas medis untuk tidak memasuki ruangan karena ada bahaya radiasi di dalam ruangan tersebut. c. Sebagai indikator bahwa di dalam ruangan tersebut ada pesawat rontgen sedang aktif. d. Diharapkan ruangan pemeriksaan rontgen selalu tertutup rapat untuk mencegah bahaya paparan radiasi terhadap orang lain di sekitar ruangan pemeriksaan rontgen. Jendela di ruangan radiasi letaknya minimal 2 meter dari lantai luar. Bila ada jendela yang letaknya kurang dari 2 meter harus diberi penahan radiasi yang setara dengan 2 mm timbal dan jendela tersebut harus ditutup ketika penyinaran sedang berlangsung. Jendela pengamat di ruang operator harus diberi kaca penahan radiasi minimal setara dengan 2 mm timbal. 4. Paparan Radiasi Besarnya paparan radiasi yang masih dianggap aman di ruangan radiasi dan daerah sekitarnya tergantung kepada pengguna ruangan tersebut. Untuk ruangan yang digunakan oleh pekerja radiasi besarnya paparan 100 mR/minggu. Untuk ruangan yang digunakan oleh selain pekerja radiasi besarnya paparan 10 mR/minggu. C. Perlengkapan Proteksi Radiasi a. Pakaian Proteksi Radiasi APRON Setiap ruangan radiasi disediakan pakaian proteksi radiasi dalam jumlah yang cukup dan ketebalan yang setara dengan 0,35 mm timbal. b. Sarung tangan timbal Setiap ruangan fluoroskopi konvensional harus disediakan sarung tangan timbal. c. Alat monitor Radiasi a. Film Badge Setiap pekerja radiasi dan/atau pekerja lainnya yang karena bidang pekerjaannya harus berada di sekitar medan radiasi diharuskan memakai film badge setiap memulai pekerjaannya setiap hari. Film badge dipakai pada pakaian kerja pada daerah yang diperkirakan paling banyak menerima radiasi atau pada daerah yang dianggap mewakili penerimaan dosis seluruh tubuh seperti dada bagian depan atau panggul bagian depan. d. Survey meter Di unit radiologi harus disediakan alat survey meter yang dapat digunakan untuk mengukur paparan radiasi di ruangan serta mengukur kebocoran alat radiasi. e. Pesawat Radiasi 1. Kebocoran tabung Tabung pesawat rontgen tube harus mampu menahan radiasi sehingga radiasi yang menembusnya tidak melebihi 100 mR per jam pada jarak 1 meter dari fokus pada tegangan maksimum. 2. Filter Filter radiasi harus terpasang pada setiap tabung pesawat rontgen. 3. Diafragma berkas radiasi Diafragma berkas radiasi pada suatu pesawat harus berfungsi dengan difragma minimal setara dengan 2 mm timbal. Posisi berkas sinar difragma harus berhimpit dengan berkas radiasi. 4. Peralatan Fluoroskopi Tabir flouroskopi harus mengandung gelas timbal dengan ketebalan yang setara dengan 2 mm timbal untuk pesawat rontgen berkapasitas maksimum 100 KV atau 2,5 mm timbal untuk pesawat rontgen berkapasitas maksimum 150 KV. Karet timbal yang digantungkan pada sisi tabir flouroskopi harus mempunyai ketebalan setara dengan 0,5 timbal dengan ukuran 45 x 45 cm. Tabung peswat rontgen dengan tabir flouroskopi harus dihubungkan secara permanen dengan sebuah stop kontak otomatis harus dipasang untuk mencegah beroperasinya pesawat apabila pusat berkas radiasi tidak jatuh tepat di tengah-tengah tabir flouroskopi. Semua peralatan flouroskopi harus dilengkapi dengan tombol pengatur waktu yang memberikan peringatan dengan bunyi sesudah waktu penyinaran terlampaui. Penyinaran akan berakhir jika pengatur waktu tidak di reset dalam waktu satu menit. f. Pemeriksaan Kesehatan Setiap pekerja radiasi harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala sedikitnya sekali dalam setahun. g. Kalibrasi Pesawat Rontgen Pesawat rontgen harus dikalibrasi secara berkala terutama untuk memastikan penunjukkan angka-angkanya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. h. Ekstra Fooding Rumah sakit berkewajiban menyediakan makanan ekstra puding yang bergizi bagi pekerja radiasi untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap radiasi. i. Prosedur Kerja di Ruangan Radiasi 1. Menghidupkan lampu merah yang berada di atas pintu masuk ruang pemeriksaan. 2. Berkas sinar langsung tidak boleh mengenai orang lain selain pasien yang sedang diperiksa. 3. Pada waktu penyinaran berlangsung, semua yang tidak berkepentingan berada di luar ruangan pemeriksaan , sedangkan petugas berada di ruang operator. Kecuali sedang menggunakan flouroskopi maka petugas memakai pakaian proteksi radiasi. 4. Waktu pemeriksaan harus dibuat sekecil mungkin sesuai dengan kebutuhan. 5. Tidak menyalakan flouroskopi apabila sedang ada pergantian kaset. 6. Menghindarkan terjadinya pengulangan foto. 7. Apabila perlu pada pasien dipasang gonad shield. 8. Ukuran berkas sinar harus dibatasi dengan diafragma sehingga pasien tidak menerima radiasi melebihi dari yang diperlukan. 9. Apabila film atau pasien memerlukan penopang atau bantuan, sedapat mungkin gunakan penopang atau bantuan mekanik. Jika tetap diperlukan seseorang untuk membantu pasien atau memegang film selama penyinaran maka ia harus memakai pakaian proteksi radiasi dan sarung tangan timbal serta menghindari berkas sinar langsung dengan cara berdiri disamping berkas utama. 10. Pemeriksaan radiologi tidak boleh dilakukan tanpa permintaan dari dokter. j. Prosedur Kerja di Ruang ICU dengan menggunakan Mobile Unit X-Ray 1. Berkas sinar langsung tidak boleh mengenai orang lain selain pasien yang sedang diperiksa. 2. Pada waktu penyinaran berlangsung, semua petugas harus berada sejauh mungkin dari pasien dan memakai pakaian proteksi radiasi. 3. Waktu pemeriksaan harus dibuat sekecil mungkin sesuai dengan kebutuhan. 4. Menghindarkan terjadinya pengulangan foto. 5. Apabila perlu pada pasien dipasang gonad shield. 6. Ukuran berkas sinar harus dibatasi dengan diafragma sehingga pasien tidak menerima radiasi melebihi dari yang diperlukan. 7. Apabila film atau pasien memerlukan penopang atau bantuan, sedapat mungkin gunakan penopang atau bantuan mekanik. Jika tetap diperlukan seseorang untuk membantu pasien atau memegang film selama penyinaran maka ia harus memakai pakaian proteksi radiasi dan sarung tangan timbal serta menghindari berkas sinar langsung dengan cara berdiri disamping berkas utama. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN RADIASI Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensinal, keselamatan radiasi sinar-X memiliki beberapa elemen penting yang diaplikasikan sebagai dasar terbentuknya Sistem Manajemen Keselamatan Radiasi SMKR diantaranya 1. Personil atau pekerja radiasi yang bekerja di Instalasi Radiologi Diagnostik dan Intervensional, yang sesuai dengan jenis pesawat sinar-X yang digunakan dan tujuan penggunaan, antara lain a. Dokter Spesialis Radiologi adalah dokter dengan spesialisasi di bidang radiologi yang menggunakan radiasi pengion dan non pengion untuk membuat diagnosis dan melakukan terapi intervensi b. Fisikawan Medis merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam bidang fisika medik dan klinik dasar c. Petugas Proteksi Radiasi yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi. d. Radiografer, tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dengan diberikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara penuh untuk melakukan kegiatan Radiologi Diagnostik dan Intervensional 2. Pelatihan Proteksi Radiasi, yang diselenggarakan oleh pihak pemegang ijin, yang paling kurang mencakup materi Pelatihan proteksi radiasi bagi pekerja radiasi beguna agar a. Mengetahui, memahami dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan radiasi b. Melaksanakan petunjuk pelaksanaan kerja yang telah disusun oleh petugas proteksi radiasi dengan benar c. Melaporkan setiap gangguan kesehatan yang dirasakan dan diduga akibat penyinaran lebih atau masuknya radioaktif ke dalam tubuh. d. Memanfaatkan sebaik-baiknya peralatan keselamatan kerja yang tersedia serta bertindak hati-hati, aman dan disiplin untuk melindungi baik dirinya sendiri maupun pekerja lain. e. Melaporkan kejadian kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada petugas proteksi radiasi. 3. Pemantauan kesehatan, dilakukan untuk pekerja radiasi yang dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan akan memutuskan hubungan kerja. Sedikitnya pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berkala sekali dalam satu tahun. Pemantauan kesehatan bagi pekerja pelaksanaannya dapat melalui pemeriksaan kesehatan konseling dan atau penatalaksanaan kesehatan pekerja yang mendapat paparan radiasi berlebih. 4. Peralatan protektif radiasi, terdiri dari apron/celemek yang setara dengan 0,2 mm nol koma dua milimeter Pb, atau 0,25 mm nol koma duapuluh lima milimeter Pb untuk Penggunaan pesawat sinar-X Radiologi Diagnostik, dan 0,35 mm nol koma tiga puluh lima milimeter Pb, atau 0,5 mm nol koma lima milimeter Pb untuk pesawat sinar-X Radiologi Intervensional. Dengan menggunakannya maka sebagian besar dari tubuh dapat terlindungi dari bahaya radiasi. Kacamata Pb ini terbuat dari timbal dengan daya serap setara dengan 1 mm Pb, yang digunakan untuk melindungi lensa mata, gonad apron setara dengan 0,2 mm nol koma dua milimeter Pb, atau 0,25 mm nol koma duapuluh lima milimeter Pb untuk Penggunaan pesawat sinar-X Radiologi Diagnostik, dan 0,35 mm nol koma tiga puluh lima milimeter Pb, atau 0,5 mm nol koma lima milimeter Pb untuk pesawat sinar-X Radiologi Intervensional. Proteksi ini harus dengan ukuran dan bentuk yang sesuai untuk mencegah gonad secara keseluruhan dari paparan berkas utama. Menurut penelitian daerah gonad merupakan daerah yang paling sensitif terkena paparan radiasi. Pembatasan dosis, paparan dosis normal untuk setiap individu harus dibatasi baik secara total maupun organ dosis ekivalen total yang relevan, yang disebabkan oleh kombinasi yang mungkin dari paparan praktek resmi, melebihi batas dosis yang relevan. Sarana/peralatan pemantauan, pemantauan dan pengukuran harus dilakukan dari parameter yang diperlukan untuk verifikasi kesesuaian dengan persyaratan standar. Pelatihan, seperti yang berlaku, tempat, lokasi, desain, konstruksi, perakitan, komisioning, operasi, pemeliharaan dan dekomisioning sumber dalam praktek yang harus didasarkan pada skil teknikal yang wajib, sebagaimana layaknya a. mempertimbangkan kode yang disetujui dan standar dan didokumentasikan pada instrumen yang tepat; b. didukung oleh fitur manajerial dan organisasi yang handal, dengan tujuan menjamin perlindungan dan keselamatan seluruh sumber kehidupan c. mencakup margin keselamatan yang memadai untuk desain dan konstruksi dari sumber, dan untuk operasi yang melibatkan sumbersumber, seperti untuk memastikan kinerja yang handal selama operasi normal, dengan kualitas akun, redundansi dan inspectability, dengan penekanan pada pencegahan kecelakaan, konsekuensinya dan membatasi setiap paparan masa depan mengurangi d. mempertimbangkan perkembangan yang relevan dalam kriteria teknis, serta hasil dari setiap penelitian yang relevan pada perlindungan atau keselamatan dan sebagai pelajaran dari pengalaman 5. Rekaman/Dokumentasi, merupakan dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Penyimpanan dokumen dilakukan dalam jangka waktu minimal tiga puluh tahun, terhitung sejak tanggal pemberhentian pekerja yang bersangkutan. Beberapa dokumen penting harus disimpen dalam arsip oleh petugas proteksi radiasi , yaitu a. Hasil pemantauan radiasi daerah kerja yang digunakan untuk memperkirakan penerimaan dosis perorangan para pekerja radiasi di daerah tersebut. b. Catatan dosis radiasi yang diterima pekerja selama menjalankan tugas c. Laporan mengenai keadaan kecelakaan dan tindakan yang diambil dalam hal terjadi penyinaran akibat kecelakaan atau keadaan darurat lainnya. BAB III PENUTUP KESIMPULAN 1. Pelayanan bidang radiologi yang merupakan pelayanan penunjang kesehatan yang menggunakan sinar pengion atau bahan radiaktif, mempunyai dua sisi yang saling berlawanan, yaitu dapat sangat berguna bagi penegakan diagnosa dan terapi penyakit dan di sisi lain akan sangat berbahaya bila penggunaannya tidak tepat dan tidak terkontrol. 2. Tindakan proteksi radiasi yang dilakukan tentunya merupakan tindakan proteksi radiasi terhadap paparan radiasi sinar X, tindakan proteksi adalah tindakan untuk mengupayakan agar tingkat paparan radiasi yang diterima pekerja radiasi menjadi serendah mungkin. 3. Penyakit akibat kerja dan akibat radiasi, bukan hanya cedera, trauma, cacat, tapi juga dapat menyerang organ dari tubuh manusia 4. Bekerja pada bagian radiologi harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja misalnya terkait dengan penggunaan listrik, penggunaan radiasi, bahan kimia dan peralatan lainnya 5. Sebagai upaya untuk terhindar dari bahaya radiasi yakni, mendesain ruangan sesuai dengan aturan, menyiapakan dan menggunakan alat perlindung diri, serta membuat prosedur tetap dalam melakukan pekerjaan. 6. Dalam sistem manajemen keselamatan radiasi maka diatur mengenai Personil atau pekerja radiasi yang bekerja harus sesuai klasifikasi, perlu dilakukan pelatihan Proteksi Radiasi, Pemantauan kesehatan, Peralatan protektif radiasi dan memiliki Rekaman/Dokumentasi SARAN Di bagian radiologi sangat rentan terhadap pancaran radiasi yang dapat membahayakan manusia jika tidak dikontrol dengan baik, oleh karena itu setiap rumah sakit sangat perlu membuat dan menjalankan prosedur tetap dan beberapa aturan atau kebijakan lainnya yang dapat mencegah timbulnya penyakit akibat kerja atau akibat radiasi. DAFTAR PUSTAKA kerja di Instalasi Teknik Radiologi Bali Aulia, Radiasi terhadap sel Diakses 7 November 2014 Penyegaran Petugas Proteksi iasi/ Diakses 7 November 2014 Dir. Bina Kesehatan kerja .2006. Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 di Rumah Sakit, Depkes, Jakarta Diakses 7 November 2014 Hendra, Beberapa faktor yang berhubungan dengan praktik pemakaian alat pelindung diri apd pada radiografer di instalasi radiologi 4 rumah sakit di kota Sari, Pengembangan sistem manajemen keselamatan radiasi sinar-x di unit kerja radiologi rumah sakit xyz tahun kerja radiologi. http//cafe- Diakses 7 November 2014 011/11/20/beberapa-penyakit-akibat-radiasi/.Diakses 7 November 2014